Hal ini dikemukakan oleh Anudith Nakornthap, Menteri Komunikasi dan Teknologi Thailand. Menurutnya, Walaupun "Like" atau "Share" hanya sebagai tanda sokongan, ianya dianggap melanggar undang-undang dan akan dikenakan hukuman 3-15 tahun penjara.
"Like" atau "Share" seperti apa yang dimaksudkan? Anudith merujuk pada klik "Like" atau "Share" yang menghina Raja, Ratu, atau anggota Kerajaan Thailand lainnya.
Anudith mengatakan, terdapat lebih dari 10,000 halaman Facebook yang ditujukan kepada pemerintah untuk dihapus. "Kami telah menginformasikannya kepada Facebook dan meminta bantuan mereka menghapus kandunagan yang menyinggung monarki kami," kata Anudith.
Selama empat tahun terakhir, ada lebih dari 70,000 halaman internet yang disekat di Thailand dengan alasan ianya mengandungi penghinaan terhadap keluarga kerajaan.



















